Jl. Suryagandamana No.12b, Kotabaru Hilir, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan 72111
0518-21241

Bea Cukai Kotabaru Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Senilai 498.593.000

Di publish pada 28-09-2026 10:53:07

Bea Cukai Kotabaru Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal  Amankan Penerimaan Negara Senilai 498.593.000
Bea Cukai Kotabaru Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Senilai 498.593.000

KOTABARU – Bea Cukai Kotabaru menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal atas penindakan kepabeanan dan cukai, pada hari Kamis (24/09/2026). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 (empat puluh dua) penindakan di bidang cukai yang berasal dari kegiatan Operasi Pasar, Penindakan pada Jasa Kiriman dan Patroli Laut selama kurun waktu Oktober 2025 hingga April 2026 di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. Barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor : S-4/MK/WKN.12/2026 tanggal 10 September 2026.

 

Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol merupakan jenis barang yang dikenakan pungutan negara berupa cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta penggunaannya dapat menumbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: 

  • 612.680 (enam ratus dua belas ribu enam ratus delapan puluh) batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai macam merek, dan
  • 154,8 (seratus lima puluh empat koma delapan) Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Penindakan atas barang-barang tersebut karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yakni tidak dilekati pita cukai. Adapun, perkiraan nilai barang atas barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rp 994.227.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dengan kerugian negara senilai Rp 498.593.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu ru

Mengingat keterbatasan lahan di KPPBC TMP C Kotabaru, kegiatan pemusnahan akan dilakukan di tempat pemprosesan akhir (TPA) Sungup kanan dengan metode sebagai berikut:

  • Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (Rokok) dimusnahkan dengan cara menuangkan air sabun pada BKC sehingga dapat dipastikan tidak dapat dikonsumsi kembali kemudian ditimbun di dalam tanah.
  • Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan cara menuangkan keseluruhan isi minuman pada tempat pembuangan akhir yang sudah disediakan sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali.

Sebagai informasi tambahan, dalam hal penindakan terhadap pelanggar di bidang cukai, Bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium) sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp 134.537.000 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari 4 (empat) pelanggaran dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga April 2026. Modus yang sering dipakai adalah pengiriman rokok illegal melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan pemberitahuan barang yang disamarkan (false declaration) dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas, dimana sebagian besar barang berasal dari Pulau Jawa (Jawa Timur).

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bupati Kotabaru dan Tanah Bumbu beserta jajaran, Komandan Kodim 1004/Kotabaru beserta jajaran, Komandan Lanal Kotabaru beserta jajaran, Kepala Polres Kotabaru beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, Kemenkeu Satu Kotabaru-Tanah Bumbu dan Kalsel, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya atas kerjasama dan komitmen dalam menggempur peredaraan barang kena cukai illegal di wilayah Kotabaru. Tentunya kolaborasi dan sinergi yang baik selalu kami harapkan untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai illegal sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat.

Kami senantiasa terbuka untuk menerima informasi, pengaduan, dan apresiasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta aparat penegak hukum demi optimalisasi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah  Bumbu. Teriring harapan semoga  sinergi aktif antar Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lain yang terkait senantiasa berkelanjutan demi memperkuat kontribusi kita mewujudkan Indonesia Emas.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website Kotabaru